Invalid Date
Dilihat 53 kali
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh unsur masyarakat dari berbagai latar belakang, antara lain: aparat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan perwakilan warga dari seluruh dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lingadan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi penting untuk membangun desa yang tertib dan adil. “Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi bagi terciptanya ketertiban sosial dan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa. Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan baru bagi warga,” ujarnya.
Pemateri dari Kejaksaan Negeri Cabang Tolitoli Utara – Dako Pemean memberikan penjelasan tentang berbagai topik penting, antara lain:
Hukum pidana ringan yang sering terjadi di desa,
Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah (non-litigasi),
Peran aparat desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa,
Pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Peserta tampak antusias berdialog langsung dengan pemateri, khususnya saat sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus nyata yang terjadi di lingkungan masyarakat desa, seperti batas tanah, konflik keluarga, dan penanganan kasus lainnya
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Lingadan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai prosedur.
Penyuluhan hukum ini menjadi langkah konkret Desa Lingadan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagikan:
Desa Lingadan
Kecamatan Dako Pemean
Kabupaten Toli Toli
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini